Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:04 WIB
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.

· Selanjutnya klik “Cek Data”.

· Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Data Available”, sementara, jika ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan.

2. Menggunakan Situs Resmi Pengadilan Negeri

Selanjutnya, cara lain yang dapat digunakan untuk mengecek status tilang elektronik adalah dengan mengunjungi situs resmi pengadilan negeri. Untuk wilayah Jakarta, berikut beberapa situs resmi yang bisa digunakan:

· http://www.pn-jakartapusat.go.id

· http://www.pn-jakartaselatan.go.id

· https://www.pn-jakartabarat.go.id/

· https://sipp.pn-jakartautara.go.id/

· https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!