Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Minggu, 16 Februari 2025 - 18:04 WIB
Selain melalui situs resmi ETLE dan pengadilan negeri, situs resmi kejaksaan pun juga bisa digunakan untuk mengecek tilang elektronik, yakni dengan mengunjungi http://tilang.kejaksaan.go.id.
Berikut caranya:
· Buka laman http://tilang.kejaksaan.go.id.
· Masukkan nomor berkas tilang yang tercantum di surat tilang.
· Masukkan data-data lain yang diminta.
· Lalu, cek status.
Itulah beberapa cara cek tilang elektronik atau ETLE di Jakarta. Semoga membantu.
Berikut caranya:
· Buka laman http://tilang.kejaksaan.go.id.
· Masukkan nomor berkas tilang yang tercantum di surat tilang.
· Masukkan data-data lain yang diminta.
· Lalu, cek status.
Itulah beberapa cara cek tilang elektronik atau ETLE di Jakarta. Semoga membantu.
(wbs)
Lihat Juga :