Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:04 WIB
Selain melalui situs resmi ETLE dan pengadilan negeri, situs resmi kejaksaan pun juga bisa digunakan untuk mengecek tilang elektronik, yakni dengan mengunjungi http://tilang.kejaksaan.go.id.

Berikut caranya:

· Buka laman http://tilang.kejaksaan.go.id.

· Masukkan nomor berkas tilang yang tercantum di surat tilang.

· Masukkan data-data lain yang diminta.

· Lalu, cek status.

Itulah beberapa cara cek tilang elektronik atau ETLE di Jakarta. Semoga membantu.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!