IIMS 2025: Hyundai Optimistis Pasar Otomotif Indonesia Kembali Meroket

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:05 WIB
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.

Regulasi LCEV mengatur berbagai kategori kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan, antara lain:

- Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC)

- Full Hybrid Electric Vehicle

- Mild Hybrid Electric Vehicle

- Plug-in Hybrid Vehicle (PHEV)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!