Road Rage: Emosi di Jalan Raya yang Berujung Sanksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:10 WIB
Emosi di jalan bisa membawa dampak negatif dan bahkan petaka. Foto: Sindonews/Muhamad Fadli Ramadan
JAKARTA - Berkendara membutuhkan konsentrasi penuh. Namun, terkadang konsentrasi terganggu oleh perilaku pengendara lain yang memicu emosi negatif seperti kemarahan dan agresivitas. Fenomena ini dikenal dengan istilah road rage atau agresivitas di jalan raya.

Road rage dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pengemudi yang terpancing emosi cenderung berkendara secara agresif dan melakukan manuver berbahaya yang dapat mengejutkan dan membahayakan pengendara lain.



Sanksi Hukum bagi Pelaku Road Rage

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang milik orang lain.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp3.000.000. Jika menyebabkan kecelakaan fatal, hukumannya dapat meningkat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp24.000.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!