Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:25 WIB
"Maka dari itu, kenapa over dimensi jadi kejahatan, sebab mengubah dari ukuran standar jadi tidak standar," tegas Amir.

Pengawasan Karoseri dan Bengkel Modifikasi

Selain mengawasi truk ODOL, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan pada pihak karoseri dan bengkel modifikasi. Hal ini dilakukan karena banyak pemilik truk yang memodifikasi kendaraannya agar dapat mengangkut muatan lebih banyak.

Pihak karoseri atau bengkel modifikasi yang melakukan modifikasi dimensi kendaraan dapat terjerat hukum karena melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Masalah akan muncul saat kendaraan dimodifikasi. Yang melakukan modifikasi adalah bengkel-bengkel yang tidak ada izinnya. Kalau truk itu sampai diuji kembali, pasti akan berbeda dari data awal (yang ada di SRUT)," jelas Amir.

Dampak Negatif Truk ODOL

Truk ODOL memiliki dampak negatif yang merugikan, antara lain:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!