Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:25 WIB
Pemerintah, melalui Kemenhub, terus berupaya untuk menertibkan truk ODOL dan menindak tegas para pelanggar. Foto: Sindonews
JAKARTA - Truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Praktik ODOL, yang biasanya dilakukan dengan alasan efisiensi biaya, sebenarnya merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

ODOL: Pelanggaran Hukum yang Merugikan

Amirulloh, Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kendaraan yang dimodifikasi dimensinya sehingga tidak sesuai dengan SRUT telah melakukan pelanggaran hukum.

"Over dimensi terjadi setelah kendaraan sudah pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek," kata Amir di IIMS 2025.

Kemenhub memiliki tugas untuk memastikan kendaraan yang telah memiliki SRUT tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika tidak sesuai, Kemenhub akan melakukan penindakan.



"Maka dari itu, kenapa over dimensi jadi kejahatan, sebab mengubah dari ukuran standar jadi tidak standar," tegas Amir.

Pengawasan Karoseri dan Bengkel Modifikasi

Selain mengawasi truk ODOL, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan pada pihak karoseri dan bengkel modifikasi. Hal ini dilakukan karena banyak pemilik truk yang memodifikasi kendaraannya agar dapat mengangkut muatan lebih banyak.

Pihak karoseri atau bengkel modifikasi yang melakukan modifikasi dimensi kendaraan dapat terjerat hukum karena melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Masalah akan muncul saat kendaraan dimodifikasi. Yang melakukan modifikasi adalah bengkel-bengkel yang tidak ada izinnya. Kalau truk itu sampai diuji kembali, pasti akan berbeda dari data awal (yang ada di SRUT)," jelas Amir.

Dampak Negatif Truk ODOL

Truk ODOL memiliki dampak negatif yang merugikan, antara lain:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More