Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!
Selasa, 25 Februari 2025 - 06:25 WIB
Pemerintah, melalui Kemenhub, terus berupaya untuk menertibkan truk ODOL dan menindak tegas para pelanggar. Foto: Sindonews
JAKARTA - Truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Praktik ODOL, yang biasanya dilakukan dengan alasan efisiensi biaya, sebenarnya merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
"Over dimensi terjadi setelah kendaraan sudah pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek," kata Amir di IIMS 2025.
Kemenhub memiliki tugas untuk memastikan kendaraan yang telah memiliki SRUT tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika tidak sesuai, Kemenhub akan melakukan penindakan.
ODOL: Pelanggaran Hukum yang Merugikan
Amirulloh, Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kendaraan yang dimodifikasi dimensinya sehingga tidak sesuai dengan SRUT telah melakukan pelanggaran hukum."Over dimensi terjadi setelah kendaraan sudah pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek," kata Amir di IIMS 2025.
Kemenhub memiliki tugas untuk memastikan kendaraan yang telah memiliki SRUT tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika tidak sesuai, Kemenhub akan melakukan penindakan.
Lihat Juga :