Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025
Minggu, 02 Maret 2025 - 19:50 WIB
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025. FOTO/ MPI
JAKARTA - Biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila tidak melaporkannya maka bisa dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan domisilinya.
Mengurus perubahan warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
Apabila tidak melaporkannya maka bisa dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan domisilinya.
Mengurus perubahan warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda