Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025

Minggu, 02 Maret 2025 - 19:50 WIB
Mengurus perubahan warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa KTP pemilik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yakni Rp200.000.

Apabila pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!