Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:00 WIB
Pengemudi harus berhati-hati saat menggunakan kartu e-toll saat bepergian lewat jalan tol. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil terkejut karena didenda Rp800 ribu saat keluar gerbang tol. Penyebabnya sepele, namun berakibat fatal: penggunaan kartu e-toll yang sama untuk dua mobil yang berbeda. Kejadian ini memicu perdebatan dan menjadi pelajaran penting bagi para pengguna jalan tol.

Pengemudi tersebut diketahui melintasi ruas Tol Mojokerto-Madiun. Saat hendak keluar gerbang tol, ia mendapati saldonya tidak mencukupi. Dengan spontan, ia meminjam kartu e-toll milik temannya. Namun, siapa sangka, tindakan ini berujung pada denda yang sangat besar.



Video yang diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi8 memperlihatkan pengemudi tersebut mengungkapkan kekagetannya. "Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu padahal bayar tol Rp130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi," ujarnya.

Petugas yang berjaga di gerbang tol menjelaskan bahwa satu kartu e-toll hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan. Namun, penjelasan ini tidak serta merta diterima oleh pengemudi, yang terus berdalih bahwa ia tidak mengetahui aturan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!