Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:00 WIB
"Kita kan nggak tahu. Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru. Otomatis kan kita juga kaget dengan aturan seperti itu," kata pengemudi tersebut.

Kejadian ini terjadi karena sistem mencatat bahwa kartu e-toll tersebut digunakan untuk dua kali transaksi di gardu yang berbeda. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran dan dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Aturan mengenai denda ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2 poin a-c, yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!