Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:00 WIB
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Baca Juga: 9 Rest Area Terindah di Indonesia, Referensi Tempat Istirahat Nyaman saat Mudik

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi yang lebih intensif dari pihak terkait juga diperlukan agar masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang ada, sehingga kejadian serupa tidak terulang dikemudianhari.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!