5 Tips Menjual Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:00 WIB

Berikut kerugian-kerugiannya:

1. Pelanggaran Hukum dan Sanksi:

Melanggar Perjanjian Leasing:

Menjual mobil yang masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ditransfer, Anda tetap bertanggung jawab atas sisa cicilan kepada leasing.

Jika pembeli tidak membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia).

Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata atas wanprestasi perjanjian



2. Kerugian Finansial:

Tanggung Jawab Sisa Cicilan:

Jika pembeli over kredit tidak mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap diwajibkan membayar sisa cicilan. Masalah dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di mata leasing dan lembaga keuanganlainnya.
(dan)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More