Jeritan Jalanan yang Terabaikan: Polisi Turun Tangan Atur Strobo dan Sirine yang Bikin Telinga Panas!

Senin, 12 Mei 2025 - 10:34 WIB
Pasal 134 dalam undang-undang yang sama bahkan sudah menggariskan urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan. Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara dan tamu negara.

Baca Juga: Viral Pajero Sport Pasang Aksesoris Senapan Mesin dan Strobo, Polisi Pastikan Akan Menindak

Namun, seringkali kita melihat kendaraan sipil dengan gagah berani "membelah" kemacetan dengan sirine meraung-raung, seolah mereka adalah yang paling penting di jalanan.

Ironisnya, upaya penertiban penggunaan strobo dan sirine ini bukanlah barang baru. "Sebenarnya upaya-upaya penertiban ini sudah lama kita lakukan, bahkan kalau sekarang saya sih sudah tidak perlu lagi penertiban tapi harus penindakan karena mereka sudah tahu," ungkap BrigjenPolFaizal.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!