Jeritan Jalanan yang Terabaikan: Polisi Turun Tangan Atur Strobo dan Sirine yang Bikin Telinga Panas!
Senin, 12 Mei 2025 - 10:34 WIB
Pasal 134 dalam undang-undang yang sama bahkan sudah menggariskan urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan. Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara dan tamu negara.
Baca Juga: Viral Pajero Sport Pasang Aksesoris Senapan Mesin dan Strobo, Polisi Pastikan Akan Menindak
Namun, seringkali kita melihat kendaraan sipil dengan gagah berani "membelah" kemacetan dengan sirine meraung-raung, seolah mereka adalah yang paling penting di jalanan.
Ironisnya, upaya penertiban penggunaan strobo dan sirine ini bukanlah barang baru. "Sebenarnya upaya-upaya penertiban ini sudah lama kita lakukan, bahkan kalau sekarang saya sih sudah tidak perlu lagi penertiban tapi harus penindakan karena mereka sudah tahu," ungkap BrigjenPolFaizal.
Baca Juga: Viral Pajero Sport Pasang Aksesoris Senapan Mesin dan Strobo, Polisi Pastikan Akan Menindak
Namun, seringkali kita melihat kendaraan sipil dengan gagah berani "membelah" kemacetan dengan sirine meraung-raung, seolah mereka adalah yang paling penting di jalanan.
Ironisnya, upaya penertiban penggunaan strobo dan sirine ini bukanlah barang baru. "Sebenarnya upaya-upaya penertiban ini sudah lama kita lakukan, bahkan kalau sekarang saya sih sudah tidak perlu lagi penertiban tapi harus penindakan karena mereka sudah tahu," ungkap BrigjenPolFaizal.
(dan)
Lihat Juga :