Jeritan Jalanan yang Terabaikan: Polisi Turun Tangan Atur Strobo dan Sirine yang Bikin Telinga Panas!
Senin, 12 Mei 2025 - 10:34 WIB
"Ini kita susun supaya nanti bisa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirine, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kita perhatikan," tegas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, seolah memberikan sinyal bahwa era kebebasan "berteriak" di jalanan akan segera berakhir.
Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya sudah mengatur dengan jelas penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine.
Pasal 59 menyebutkan bahwa hanya kendaraan untuk kepentingan tertentu yang boleh dilengkapi perangkat isyarat ini. Namun, interpretasi dan penegakannya di lapangan kerap kali menimbulkan tanda tanya besar.
Dirgakkum Polri berharap, penataan ulang penggunaan strobo dan sirine ini bukan hanya sekadar menertibkan para pelanggar, tapi juga mengembalikan fungsi perangkat tersebut sebagai petunjuk yang jelas bagi pengguna jalan lainnya ketika kendaraan prioritas yang butuh akses cepat.
Menariknya, Brigjen Pol Faizal juga menyinggung teknologi sirine yang lebih "halus" namun tetap efektif. "Mungkin ada yang terkait masalah tadi, saya sampaikan saya pernah baca bahwa ada sirine yang low frequency itu yang di mana menggunakan suara dia juga ada getaran. Sehingga itu walaupun kendaraan itu kedap suara, dia tetap bisa masuk tanpa mengurangi kenyamanan daripada penumpang," ujarnya, membuka wacana tentang penggunaan teknologi yang lebih bijak.
Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya sudah mengatur dengan jelas penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine.
Pasal 59 menyebutkan bahwa hanya kendaraan untuk kepentingan tertentu yang boleh dilengkapi perangkat isyarat ini. Namun, interpretasi dan penegakannya di lapangan kerap kali menimbulkan tanda tanya besar.
Dirgakkum Polri berharap, penataan ulang penggunaan strobo dan sirine ini bukan hanya sekadar menertibkan para pelanggar, tapi juga mengembalikan fungsi perangkat tersebut sebagai petunjuk yang jelas bagi pengguna jalan lainnya ketika kendaraan prioritas yang butuh akses cepat.
Menariknya, Brigjen Pol Faizal juga menyinggung teknologi sirine yang lebih "halus" namun tetap efektif. "Mungkin ada yang terkait masalah tadi, saya sampaikan saya pernah baca bahwa ada sirine yang low frequency itu yang di mana menggunakan suara dia juga ada getaran. Sehingga itu walaupun kendaraan itu kedap suara, dia tetap bisa masuk tanpa mengurangi kenyamanan daripada penumpang," ujarnya, membuka wacana tentang penggunaan teknologi yang lebih bijak.
Lihat Juga :