Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:59 WIB
2. Pengemudi di Bawah Umur: Sebuah masalah sosial yang tak kunjung usai. Anak di bawah umur yang mengemudi dipastikan tidak memiliki SIM dan kematangan emosional. Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya bukan hanya untuk si anak, tetapi juga bisa merembet ke orang tua. Ancamannya adalah kurungan 4 bulan atau denda paling berat: Rp 1.000.000.

3. Boncengan Lebih dari Satu (Motor): Terlihat sepele, namun sangat berbahaya karena mengganggu keseimbangan dan kapasitas motor. Pasal 292 UU LLAJ mengancam pelanggaran ini dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Abai Keselamatan Dasar (Helm & Sabuk Pengaman): Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil adalah bentuk bunuh diri terselubung. Pasal 291 dan 289 UU LLAJ menetapkan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000 untuk kelalaian ini.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Ini adalah pelanggaran dengan potensi kerusakan paling masif. Mengemudi sambil mabuk adalah resep pasti menuju bencana. Sanksinya setara dengan bermain ponsel, yaitu kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6. Melawan Arus: Sebuah tindakan nekat yang secara langsung menantang maut dan membahayakan nyawa orang lain. Melanggar Pasal 287, para "hantu jalanan" ini diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!