Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 - 09:59 WIB
7. Melebihi Batas Kecepatan: Baik di jalan tol maupun jalan arteri, kecepatan berlebih adalah pembunuh utama. Sanksinya sama dengan melawan arus, yaitu kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (5).
Namun, pertanyaan kritis tetap muncul dari masyarakat. Apakah operasi musiman seperti ini benar-benar efektif untuk mengubah perilaku pengendara dalam jangka panjang? Ataukah disiplin di jalanan hanya akan muncul saat ada razia, dan kembali semrawut setelahnya?
Pada akhirnya, terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang pasti: selama dua minggu ke depan, tidak ada ruang untuk negosiasi di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan bukan lagi pilihan, melainkan sebuahkeharusan.
Lebih dari Sekadar Denda
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tujuan Operasi Patuh bukanlah untuk mencari-cari kesalahan atau mengumpulkan denda, melainkan untuk menciptakan efek kejut (shock therapy) demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan.Namun, pertanyaan kritis tetap muncul dari masyarakat. Apakah operasi musiman seperti ini benar-benar efektif untuk mengubah perilaku pengendara dalam jangka panjang? Ataukah disiplin di jalanan hanya akan muncul saat ada razia, dan kembali semrawut setelahnya?
Pada akhirnya, terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang pasti: selama dua minggu ke depan, tidak ada ruang untuk negosiasi di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan bukan lagi pilihan, melainkan sebuahkeharusan.
(dan)
Lihat Juga :