Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan

Sabtu, 20 September 2025 - 10:20 WIB
Perlawanan ini bukanlah tanpa dasar. Para warganet mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 dan 135 dalam aturan tersebut secara tegas menyatakan hanya ada 7 jenis kendaraan yang memiliki hak utama, di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara. Mobil pribadi yang arogan jelas tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Korlantas, Irjen Agus Suryonugroho, secara terbuka mengakui bahwa kritik dari masyarakat telah sampai ke telinganya.

“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus di Mabes Polri.

Ia bahkan mengapresiasi masukan dari publik sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan institusi. “Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.

Ancaman Pidana dan Tilang Elektronik AI

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!