Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan
Sabtu, 20 September 2025 - 10:20 WIB
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelas Ojo.
Lebih canggih lagi, pelanggaran ini kini bisa ditindak melalui tilang elektronik (ETLE) yang telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI), membuat para pelanggar tidak bisa lagi berkelit.
Kini, publik akan mengawasi dengan saksama: apakah pembekuan sementara ini akan menjadi awal dari sebuah reformasi permanen dalam budaya pengawalan di jalan raya, atau hanya jeda sesaat sebelum arogansi ‘tot tot wuk wuk’ kembali meraung dan mengusik rasa keadilanpenggunajalan.
(dan)
Lihat Juga :