Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan

Sabtu, 20 September 2025 - 10:20 WIB
Sementara Korlantas melakukan evaluasi internal, penindakan terhadap pelanggar sipil ditegaskan akan terus berjalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengingatkan bahwa sanksi bagi pengguna strobo dan sirine ilegal tidak main-main.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelas Ojo.

Lebih canggih lagi, pelanggaran ini kini bisa ditindak melalui tilang elektronik (ETLE) yang telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI), membuat para pelanggar tidak bisa lagi berkelit.

Kini, publik akan mengawasi dengan saksama: apakah pembekuan sementara ini akan menjadi awal dari sebuah reformasi permanen dalam budaya pengawalan di jalan raya, atau hanya jeda sesaat sebelum arogansi ‘tot tot wuk wuk’ kembali meraung dan mengusik rasa keadilanpenggunajalan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!