Toyota Prado Batal Dibeli DPR Karena Diprotes Rakyat, Ini Dia Tarif Pajaknya!

Sabtu, 20 September 2025 - 15:30 WIB

Tarif Pajak Toyota Prado

Bagi sebagian orang, membayar pajak untuk mobil mewah seperti Land Cruiser Prado dapat menjadi beban tersendiri.

Hal ini cukup dimaklumi, karena besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta jenis kendaraannya.

Ketentuan mengenai pajak mobil mewah diatur dalam regulasi terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011 Tahun 2014.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 juga terdapat ketentuan yang bisa digunakan sebagai dasar dalam menghitung nilai PPnBM yang berlaku untuk kendaraan mewah.

Berdasarkan informasi yang beredar, mobil dengan harga sekitar Rp475 juta sampai Rp2 miliar ini dikenakan pajak sebesar Rp.21.060.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!