Jakarta Siaga 1: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 2026, Ini Cara Selamatkan Mobil dari Water Hammer
Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:21 WIB
Protokol Penyelamatan Aset: Jangan Nyalakan Mesin!
Banyak pemilik kendaraan melakukan kesalahan fatal saat panik menghadapi air pasang: mencoba menyalakan mobil yang sudah terendam. Secara teknis, ini adalah tindakan "bunuh diri" bagi mesin. Jika air masuk ke ruang bakar dan mesin dinyalakan, piston bisa bengkok atau blok mesin pecah.Berikut adalah langkah teknis dan taktis jika mobil tidak sempat dievakuasi ke tempat tinggi:
Cabut Kabel Negatif Aki: Identifikasi kabel berwarna hitam polos atau bersimbol minus (-). Cabut segera untuk memutus aliran listrik dan mencegah korsleting total pada ECU dan komponen elektronik sensitif.
Tutup Knalpot: Sumbat lubang knalpot untuk mencegah air masuk ke mesin dari jalur pembuangan.
Cek Dipstick Oli: Pasca banjir surut, jangan langsung starter. Cek oli mesin. Jika warnanya berubah menjadi putih seperti susu, artinya oli sudah tercampur air. Menghidupkan mesin dalam kondisi ini akan merusak komponen internal secara permanen. Solusinya adalah kuras total (flushing) di bengkel resmi.
Celah Hukum Asuransi: Pasal 3 Ayat 4 PSAKBI
Secara logika pasar asuransi, klaim tidak serta merta cair jika kerusakan disebabkan oleh kecerobohan pengemudi. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memiliki aturan ketat.Merujuk Pasal 3 ayat 4 PSAKBI, asuransi tidak menjamin kerugian jika kendaraan dikemudikan secara paksa menembus banjir, meskipun secara teknis kondisi kendaraan dianggap rusak.
Artinya, nekat menerobos banjir adalah tindakan yang menggugurkan klaim (deliberate act).
Oleh karena itu, jika mobil mogok di tengah banjir, jangan paksa dinyalakan. Segera hubungi pihak asuransi untuk evakuasi.
Lihat Juga :