Mahindra Umumkan Tidak Ada Penundaan Pengiriman Scorpio ke Indonesia
Selasa, 03 Maret 2026 - 21:19 WIB
Mahindra & Mahindra menegaskan dalam klarifikasinya bahwa informasi pesanan ekspor tersebut tidak dianggap material sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan 30 Peraturan Pencatatan SEBI.
Perusahaan telah menerima pembayaran di muka untuk pengiriman pesanan dan menegaskan bahwa tidak ada informasi yang tertunda yang memerlukan pengungkapan berdasarkan peraturan SEBI.
Perusahaan secara khusus menanggapi kekhawatiran pasar dengan menyatakan bahwa pergerakan harga saham sepenuhnya didorong oleh pasar dan menegaskan kembali kepatuhannya terhadap semua norma pengungkapan yang relevan berdasarkan Peraturan Pencatatan SEBI. Klarifikasi ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran investor yang muncul dari laporan media tentang potensi penangguhan pesanan.
Perusahaan telah menerima pembayaran di muka untuk pengiriman pesanan dan menegaskan bahwa tidak ada informasi yang tertunda yang memerlukan pengungkapan berdasarkan peraturan SEBI.
Perusahaan secara khusus menanggapi kekhawatiran pasar dengan menyatakan bahwa pergerakan harga saham sepenuhnya didorong oleh pasar dan menegaskan kembali kepatuhannya terhadap semua norma pengungkapan yang relevan berdasarkan Peraturan Pencatatan SEBI. Klarifikasi ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran investor yang muncul dari laporan media tentang potensi penangguhan pesanan.
(wbs)
Lihat Juga :