Menguak Misteri di Balik TKDN 48,5% Emmo JVX GT Milik MBG: Motor Lokal Rasa Impor

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Celah Regulasi dan Origin Washing

Regulasi terbaru melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 juga menyederhanakan proses verifikasi TKDN, yang kini hanya menelusuri hingga vendor tingkat satu.

Artinya, perusahaan asing yang membuka badan usaha di Indonesia dapat dikategorikan sebagai pemasok lokal, meski sumber komponen dan keuntungan tetap berasal dari luar negeri.

“Dalam praktik global, kondisi ini dikenal sebagai origin washing, yakni perubahan status asal komponen tanpa transformasi substansial,” beber Hendro.

Berbeda dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang menerapkan uji “substantial transformation” secara ketat, Indonesia masih mengandalkan verifikasi berbasis dokumen yang disampaikan produsen.

Kasus Emmo JVX GT bukan sekadar soal satu produk, tetapi mencerminkan arah kebijakan industri nasional.

Program pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program pemerintah menunjukkan bahwa regulasi, anggaran, dan niat sudah tersedia.

Namun, definisi “produk dalam negeri” masih terlalu longgar.

“Selama TKDN hanya mengukur nilai transaksi, bukan kedalaman teknologi, maka industri lokal akan terus berada di posisi sebagai perakit, bukan pencipta,” tutur Hendro.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!