Jangan Alasan Tak Punya Waktu, Ini Langkah Perpanjangan SIM Online

Minggu, 10 Januari 2021 - 10:32 WIB
Sejumlah pelajar tengah mencoba melakukan pembuatan SIM secara online. DOK. Sindonews.com
JAKARTA - Banyak pengguna kendaraan bermotor kerap lalai memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) karena keterbatasan waktu dan lupa tanggal kadaluarsa. Belum lagi di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak pengendara yang justru punya alasan jaga jarak dan lalai memperpanjang SIM mereka.

Padahal memiliki SIM yang berlaku justru syarat mutlak bagi pengguna kendaraan bermotor. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Jangan sampai Anda tidak memperpanjang SIM hanya karena lupa, lalai apalagi sengaja tidak memperpanjang. (Baca juga : Tiru Hummer, Jeep Ingin Wrangler Bisa Jalan Seperti Kepiting )

Alasan di atas memang sudah usang karena pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri semakin mempermudah pengguna kendaraan bermotor memperpanjang masa berlaku SIM mereka melalui dunia maya atau online. (Baca juga : Honda PCX 160 Mulai Dijual di Harga Rp42,2 Juta di Thailand )

Pertama Anda harus mengetahui dulu syarat yang diminta dalam melakukan perpanjangan SIM Online, berikut beberapa di antaranya yang dikutip dari situs Polri.go.id ;

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang ada di situs Korlantas Polri;



2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

3. SIM lama;

4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator; dan

5. Surat keterangan kesehatan mata.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More