Jangan Alasan Tak Punya Waktu, Ini Langkah Perpanjangan SIM Online

Minggu, 10 Januari 2021 - 10:32 WIB
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru ;

5. Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim;

6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI yang terdekat;

7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Perlu Anda ketahui proses online memang kadang tidak sepenuhnya berhasil. Nah, jika tidak berhasil Anda bisa melakukan pengaduan melalui call center Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM dengan nomor Whatsapp 081131172020, atau melalui email ke Subditsim.korlantas@polri.go.id. Jadi, sekali lagi jangan ada alasan lupa memperpanjang SIM Anda .
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!