Lima Langkah Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Covid-19
Kamis, 14 Januari 2021 - 15:05 WIB
Selebihnya, tidak ada yang berbeda dalam hal persyaratan. Berikut urutan tata cara memperpanjang SIM:
1. Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting seperti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM A/C lama dan surat keterangan sehat.
2. Surat keterangan sehat bisa dilakukan di Puskesmas maupun klinik dokter kepercayaan. Tapi, di outlet pembuatan SIM, biasanya disediakan tempat untuk tes kesehatan.
3. Setelah semua perlengkapan terkumpul, pemohon langsung di arahkan ke kasir dengan menyerahkan semua dokumen tadi sekaligus biaya pembuatan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
1. Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting seperti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM A/C lama dan surat keterangan sehat.
2. Surat keterangan sehat bisa dilakukan di Puskesmas maupun klinik dokter kepercayaan. Tapi, di outlet pembuatan SIM, biasanya disediakan tempat untuk tes kesehatan.
3. Setelah semua perlengkapan terkumpul, pemohon langsung di arahkan ke kasir dengan menyerahkan semua dokumen tadi sekaligus biaya pembuatan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Lihat Juga :