Lima Langkah Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:05 WIB
Prokes tetap diterapkan selama proses perpanjangan SIM oleh petugas. Foto: Sindonews/Eko Purwanto
JAKARTA - Salah satu syarat mengemudikan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) . Jika masa berlaku SIM sudah habis, sudah sepatutnya pemilik kendaraan memperpanjang SIM-nya.





Nah, selama pandemi Covid-19 , perpanjangan SIM masih bisa dilakukan. Namun tetap dengan protokol kesehatan. Tentu aja, sebelum di data, petugas akan mengecek suhu tubuh. Lalu, wajib untuk menggunakan masker serta menjaga jarak aman.

BACA JUGA: Perlukah Uninstall WhatsApp dan Beralih ke Telegram atau Signal? Ini Jawabannya...
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!