Lima Langkah Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:05 WIB
Prokes tetap diterapkan selama proses perpanjangan SIM oleh petugas. Foto: Sindonews/Eko Purwanto
JAKARTA - Salah satu syarat mengemudikan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) . Jika masa berlaku SIM sudah habis, sudah sepatutnya pemilik kendaraan memperpanjang SIM-nya.



Nah, selama pandemi Covid-19 , perpanjangan SIM masih bisa dilakukan. Namun tetap dengan protokol kesehatan. Tentu aja, sebelum di data, petugas akan mengecek suhu tubuh. Lalu, wajib untuk menggunakan masker serta menjaga jarak aman.



Selebihnya, tidak ada yang berbeda dalam hal persyaratan. Berikut urutan tata cara memperpanjang SIM:



1. Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting seperti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM A/C lama dan surat keterangan sehat.

2. Surat keterangan sehat bisa dilakukan di Puskesmas maupun klinik dokter kepercayaan. Tapi, di outlet pembuatan SIM, biasanya disediakan tempat untuk tes kesehatan.



3. Setelah semua perlengkapan terkumpul, pemohon langsung di arahkan ke kasir dengan menyerahkan semua dokumen tadi sekaligus biaya pembuatan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More