Was-was Uji Emisi? Jangan Khawatir Lakukan Langkah Ini

Senin, 08 Februari 2021 - 21:00 WIB
Uji emisi diwajibkan bagi kendaraan bermotor di atas usia tiga tahun yang beredar di wilayah Ibu Kota. Foto/Suzuki
JAKARTA - Was-was mobil Anda gagal uji emisi ? Jangan khawatir ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan agar mobil kesayangan Anda yang usianya sudah di atas tiga tahun berhasil lolos uji emisi.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang mewajibkan semua kendaraan bermotor baik kendaraan umum atau pribadi yang usianya di atas tiga tahun untuk melakukan uji emisi. Yang perlu Anda ketahui adalah sebenarya ada langkah-langkah preventif yang bisa membuat Anda tidak perlu was-was dengan uji emisi.Baca juga : New Pajero Sport Meluncur di Indonesia Dua Hari Setelah Valentine



Hariadi, Asst. to Service Dept. Head, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan ada beberapa kiat yang dapat diaplikasikan pemilik kendaraan agar emisi gas buang kendaraan terkontrol sehingga dapat lolos uji emisi gas buang, di antaranya:



1. Perawatan Berkala secara Teratur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!