Aturan PPnBM Mobil Baru, Pedagang Mobil Bekas: Pemerintah Enggak Mikirin Kami!
Selasa, 09 Maret 2021 - 05:19 WIB
Belum lama meregangkan otot dari kelesuan, pedagang mobil bekas harus kembali dihantam aturan yang dirasa memberatkan penjualannya. Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan insentif DP 0% atau penghapusan pajak pertambahan nilai barang mewah ( PPnBM ) untuk penjualan mobil baru nasional. Terkait regulasi ini, pedagang mobil bekas (mobkas) merasa pemerintah tidak memikirkan nasib mereka. Baca juga: Mumpung PPnBM Mobil Baru Nol Persen, saatnya Jual Mobil Bekas
Tujuan kebijakan ini memang untuk mendongkrak sektor otomotif nasional serta perekonomian di Tanah Air. Hanya di sisi lain, insentif ini memang tak bisa dinikmati oleh pelaku di industri yang sama. Salah satunya pedagang mobil bekas.
Dengan insentif tersebut, konsumen tentu saja lebih memilih membeli mobil baru dibandingkan mobil bekas. Artinya, penjualan mobil bekas bakal terpukul.
Sejak pandemik di Indonesia, penjualan mobil bekas juga ikut terjun bebas. Barulah pada Desember 2020, penjualan perlahan mulai bangkit.
Tujuan kebijakan ini memang untuk mendongkrak sektor otomotif nasional serta perekonomian di Tanah Air. Hanya di sisi lain, insentif ini memang tak bisa dinikmati oleh pelaku di industri yang sama. Salah satunya pedagang mobil bekas.
Dengan insentif tersebut, konsumen tentu saja lebih memilih membeli mobil baru dibandingkan mobil bekas. Artinya, penjualan mobil bekas bakal terpukul.
Sejak pandemik di Indonesia, penjualan mobil bekas juga ikut terjun bebas. Barulah pada Desember 2020, penjualan perlahan mulai bangkit.
Lihat Juga :