Daftar Potongan Harga Xpander dan Xpander Cross Dalam Skema PPnBM 25%

Jum'at, 03 September 2021 - 18:05 WIB
PT MMKSI akan memberikan insentif tersebut kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross. Foto/MMKSI
JAKARTA - Pemerintah resmi menurunkan program insentif PPnBM menjadi 25%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

Merespon hal tersebut, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) akan memberikan insentif tersebut kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.





“Insentif PPnBM 100% yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemik," kata ungkap Naoya Nakamura, President Director of PT MMKSI, Jumat (3/9/2021).

Naoya juga berharap, pemberlakuan insentif PPnBM 25% bisa menjadi sinyal positif bagi kegiatan perekonomian masyarakat agar bisa berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat, serta menjaga antusiasme pasar.

Adapun besaran insentif yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk memiliki Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross dengan skema kebijakan insentif PPnBM 25% adalah sebagai berikut:

Xpander Cross Premium

Non-White Color = Rp4.420.000

White Color = Rp4.460.000
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More