Cara Blokir STNK Motor Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:15 WIB
1. Registrasi Secara Online

Lakukan registrasi di website pajakonline.jakarta.go.id. Anda harus memiliki akun pajak online dahulu jika ingin memblokir STNK motor. Jka belum memiliki akun di pajak online, ikuti langkah-langkah ini:

- Masuk ke website pajakonline.jakarta.go.id > pilih menu Daftar.

- Isi semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP.

- Buat password untuk akun Anda di pajak online lalu klik Submit, lalu tunggu aktivasi di email Anda.

2. Mulai Pemblokiran

Jika sudah mendapatkan aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda. Klik menu PKB > Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK motor Anda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!