Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Minggu, 09 Januari 2022 - 19:25 WIB
SIM keliling merupakan sebuah fasilitas pelayanan milik Polri yang diberikan kepada masyarakat berupa mobil khusus untuk melayani perpanjangan SIM. Foto/SINDOnews
SURAT Izin Mengemudi atau SIM merupakan pengenal dan surat izin yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku, yaitu selama lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, maka harus dilakukan perpanjangan SIM. Kalau terlambat, maka harus membuat SIM baru lagi.



Humas Polri melalui akun Facebook menghimbau perpanjangan SIM dilaksanakan dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku. Hal ini berlaku mulai 1 Januari 2016. Untuk memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling .

SIM keliling merupakan sebuah fasilitas pelayanan milik Polri yang diberikan kepada masyarakat berupa mobil khusus untuk melayani perpanjangan SIM. Fasilitas SIM keliling ini sudah memiliki waktu dan tempat yang terjadwal, jadi bisa dicek melalui web kepolisian daerah masing-masing.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. SIM B I dan B II umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas. (Baca juga; Ditlantas Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling, Ini Lokasinya )

Syarat perpanjangan SIM A atau C dikutip dari laman korlantas.polri.go.id sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!