Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Minggu, 09 Januari 2022 - 19:25 WIB
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Baca juga; Catat, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!