Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Senin, 17 Januari 2022 - 10:05 WIB
Sanksi bagi pengendara yang menerobos jalur Transjakarta bisa dikenakan denda Rp500.000. Foto: Sindonews/Yulianto
JAKARTA - Jalur bus Transjakarta dirancang khusus untuk steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Sanksi akan dikenakan bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang menerobos masuk jalur Transjakarta, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.



BACA JUGA: Tips Merawatan Power Window Mobil Agar Tetap Awet

Bahkan mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!