Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Senin, 17 Januari 2022 - 10:05 WIB
Sanksi bagi pengendara yang menerobos jalur Transjakarta bisa dikenakan denda Rp500.000. Foto: Sindonews/Yulianto
JAKARTA - Jalur bus Transjakarta dirancang khusus untuk steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Sanksi akan dikenakan bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang menerobos masuk jalur Transjakarta, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Awet



Bahkan mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

”Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,”.

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut. Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More