Selebgram Zoe Levana Panik Mobil Terjebak di Busway, Banjir Hujatan Netizen

Senin, 20 Mei 2024 - 19:03 WIB
loading...
Selebgram Zoe Levana...
Berharap dapat simpati, selebgram Zoe Levana justru kena hujat warganet akibat masuk jalur TransJakarta. Foto: Tiktok/Zoecerewet
A A A
JAKARTA - Selebgram Zoe Levana mendapat hujatan dari warganet setelah mengharapkan simpati akibat kesalahannya sendiri. Ini karena Zoe menggunggah video sedang terjebak di jalur bus TransJakarta yang sedang terparkir menunggu giliran.

Video tersebut diunggah Zoe pada akun TikTok pribadinya, @zoecerewet, yang memperlihatkan mobilnya terjebak di jalur TransJakarta.
Bahkan, Zoe mengatakan terjebak selama empat jam karena menunggu seluruh bus tersebut beroperasional kembali.

"Guys aku nyangkut! Oke kita coba turun bentar ya biar tahu maksudku apa. Ini ya lihat ya, lihat ya. Kita nggak sengaja masuk jalur busway karena kesalahannya Ferdi. Di depan ada bus dan dia nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus. Jadi kita stuck dan kita di sini ada ini (pembatas jalan) jadi kita gak bisa jalan guys,” celotehnya.

”Dan kalian tahu nggak ini tuh (bus) sampe depan ada banyak banget, nggak mungkin bisa jalan ini, panas juga ini. Ini kan gede, dan mobil ku kecil, dan di situ bus lagi sampe belakang. Help me yu guys, like solusinya gimana. Please komen di bawah, saya panik ini
empat jam katanya ini sampe jam 4," ujar Zoe dalam unggahan videonya.

Seperti diketahui, jalur TransJakarta merupakan jalur khusus yang hanya dapat dilalui bus kota tersebut. Kendaraan pribadi dilarang memasuki jalur tersebut dan terancam sanksi tilang apabila nekat melintasinya.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melihat unggahan video Zoe, warganet geram dengan apa yang telah dilakukannya. Warganet justru meminta Zoe untuk mengakui kesalahannya karena tidak mungkin memasuki jalur TransJakarta tanpa kesengajaan, terlebih sudah terpasang pembatas dengan ukuran besar.

Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Nekat Putar Balik di Jalur TransJakarta Demi Hindari Razia

"Solusinya jangan masuk jalur busway," kata @lilgar*.

"GAK MGKN GA SENGAJA LAH. KAN PASTI UDH TAU MANA JALAN RAYA DAN MANA JALUR BUSWAY," tulis @sasaa*.

"pangil pak polisi mintak surat tilang nanti di bantuin keluar," ujar @lava*.

"WKWKWKWK INI TOH MOBIL YG KU LIAT KEMARINN. soalnya bingung kenapa ada mobil stay di jalur busway pluit WKWKWK," tutur@corne*.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2161 seconds (0.1#10.140)