Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
JAKARTA - Syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama sangat dubutuhkan kerika kita membeli kendaraan bekas.
Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas sebaiknya segera urus balik nama kendaraan bermotor tersebut. Dari nama orang lain menjadi atas nama anda sendiri. Berikut ini syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
Dalam memproses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan baru harus menyiapkan sejumlah persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Dilansir dari laman resmi Samsatkeliling, untuk proses balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama itu sangat bisa dilakukan. Menurutnya, memang pada dasarnya KTP pemilik kendaraan lama memang tidak diperlukan.
Asalkan dokumen Anda untuk balik nama lengkap dan sesuai syarat yang diajukan oleh pihak SAMSAT.
Sebab, pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik kendaraan sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik kendaraan yang baru. Selain itu, cara balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk melakukan proses balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor, Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas
perpanjangan STNK dan BPKB sebagai persyaratan.
Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas sebaiknya segera urus balik nama kendaraan bermotor tersebut. Dari nama orang lain menjadi atas nama anda sendiri. Berikut ini syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
Dalam memproses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan baru harus menyiapkan sejumlah persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Dilansir dari laman resmi Samsatkeliling, untuk proses balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama itu sangat bisa dilakukan. Menurutnya, memang pada dasarnya KTP pemilik kendaraan lama memang tidak diperlukan.
Asalkan dokumen Anda untuk balik nama lengkap dan sesuai syarat yang diajukan oleh pihak SAMSAT.
Sebab, pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik kendaraan sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik kendaraan yang baru. Selain itu, cara balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk melakukan proses balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor, Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas
perpanjangan STNK dan BPKB sebagai persyaratan.
tulis komentar anda