Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
2. BPKB asli

3. Fotokopi STNK

4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda

atau keluarga anda

5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan

yang baru

6. Fotokopi BPKB

7. Kuitansi pembelian mobil yang

ditandatangani oleh penjual. Kuitansi wajib disertakan sebagai tanda bahwa kendaraan Anda tersebut telah anda beli dan

bukan merupakan kendaraan curian.

- Pergi ke kantor Samsat terdekat

Selanjutnya, bawa seluruh berkas Anda dan pergi ke kantor Samsat di wilayah anda dengan membawa berkas persyaratan yang tertera di atas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!