Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
2. BPKB asli
3. Fotokopi STNK
4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda
atau keluarga anda
5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan
yang baru
6. Fotokopi BPKB
7. Kuitansi pembelian mobil yang
ditandatangani oleh penjual. Kuitansi wajib disertakan sebagai tanda bahwa kendaraan Anda tersebut telah anda beli dan
bukan merupakan kendaraan curian.
- Pergi ke kantor Samsat terdekat
Selanjutnya, bawa seluruh berkas Anda dan pergi ke kantor Samsat di wilayah anda dengan membawa berkas persyaratan yang tertera di atas.
3. Fotokopi STNK
4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda
atau keluarga anda
5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan
yang baru
6. Fotokopi BPKB
7. Kuitansi pembelian mobil yang
ditandatangani oleh penjual. Kuitansi wajib disertakan sebagai tanda bahwa kendaraan Anda tersebut telah anda beli dan
bukan merupakan kendaraan curian.
- Pergi ke kantor Samsat terdekat
Selanjutnya, bawa seluruh berkas Anda dan pergi ke kantor Samsat di wilayah anda dengan membawa berkas persyaratan yang tertera di atas.
Lihat Juga :