Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

- Daftar balik nama di loket Samsat

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, petugas loket akan memberikan formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Dalam proses ini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.

- Segera ambil Notice dan Bayar Pajak

Setelah menunggu beberapa hari, anda kembali lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam map. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Kemudian, silakan ke loket pembayaran untuk membayar pajak yang harus dibayar.

- Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diubah namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

Syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut selalu dilakukan agen biro jasa dalam melakukan balik nama.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!