COVID-19 Kembali Merajalela, IIMS Hybrid 2022 Resmi Ditunda

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:58 WIB
Rekomendasi tersebut adalah mengizinkan pegawai ASN yang masuk kantor hanya 10 persen dari total pegawai di instansi pemerintahan tersebut. Hal ini sejalan dengan SE (Surat Edaran) Menpan RB No. 01/2022 yang mengatur di wilayah PPKM Level 2 paling banyak 50 persen.

"Kami selalu memantau perkembangan dari penularan Covid-19. Segala langkah telah kami pertimbangkan, termasuk saran dan masukan dari calon exhibitors yang juga memiliki concern yang sama terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid - 19," kata Hendra.

"Kita semua berharap situasi semakin kondusif dan kami akan selalu mematuhi anjuran pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kami berharap hal ini dapat berkontribusi untuk membantu pencegahan penularan di DKI Jakarta," pungkasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!