Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022

Senin, 28 Februari 2022 - 13:27 WIB
Aturan buat SIM berikutnya adalah tentang biaya. Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.

- SIM A: Rp120 ribu

- SIM B1: Rp120 ribu

- SIM B2: Rp120 ribu

- SIM C: Rp100 ribu

- SIM D: Rp50 ribu

- SIM Internasional: Rp250 ribu

Biaya tambahan:

- Asuransi: Rp30 ribu

- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More