Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022
Senin, 28 Februari 2022 - 13:27 WIB
Aturan buat SIM berikutnya adalah tentang biaya. Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Biaya tambahan:
- Asuransi: Rp30 ribu
- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Biaya tambahan:
- Asuransi: Rp30 ribu
- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu
Lihat Juga :
tulis komentar anda