Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?

Senin, 27 Januari 2025 - 19:20 WIB
loading...
Opsen Pajak: Ancaman...
Gaikindo mengusulkan agar pemerintah menunda penerapan opsen pajak atau mencari alternatif kebijakan lain yang tidak membebani masyarakat dan industri otomotif. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah memberlakukan opsen pajak pada Februari 2025 mendatang mendapat tanggapan serius dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Opsi pajak, yang merupakan pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor hingga 66% dari pajak tahun sebelumnya, dikhawatirkan akan membebani masyarakat dan menghambat pertumbuhan industri otomotif.

"Kalau 12 persen kan kita sudah sampaikan, orang kan waktu beli pakai kredit ya, rata-rata. Harusnya nggak terlalu berdampak. Opsen memang tadi saya sampaikan, itu mengganggu lah sedikit," beber Kukuh Kumara, Sekretaris Gaikindo.

Penurunan Penjualan Mobil di Tahun 2024

Kekhawatiran Gaikindo bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa penjualan mobil di Indonesia mengalami penurunan pada 2024, bahkan tanpa adanya kenaikan PPN 12% dan opsen pajak.

- Penjualan Wholesales: 865.723 unit (turun 13,9% dibandingkan tahun 2023)
- Penjualan Ritel: 889.680 unit (turun 10,9% dibandingkan tahun 2023)
Tantangan di Tahun 2025

Dengan adanya kenaikan PPN 12% dan opsen pajak, Gaikindo pesimis penjualan mobil baru di Indonesia dapat mencapai angka 1 juta unit di tahun 2025.

"Kita belum duduk bareng (penetapan target 2025), belum menghitung secara rinci, kalau tahun kemarin saja, tidak ada opsen kita satu juta saja tidak dapat. Tahun ini kita harapkan dengan model baru, dan sebagainya, dan perkembangannya ada opsen yang ditunda, kita kalau mau optimis di 900-an (ribuan)," ucap Kukuh.

Masyarakat Terbebani, Industri Tertekan

Opsi pajak berpotensi menciptakan efek domino yang negatif bagi industri otomotif di Indonesia. Kenaikan harga mobil akibat opsen pajak dapat menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada penurunan penjualan dan pertumbuhan industri otomotif.

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022: Mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar hukum penerapan opsen pajak.

Dampak Opsi Pajak terhadap Harga Mobil

Simulasi menunjukkan bahwa opsen pajak dapat menaikkan harga mobil hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mobil tersebut.


Alternatif Kebijakan

Gaikindo mengusulkan agar pemerintah menunda penerapan opsen pajak atau mencari alternatif kebijakan lain yang tidak membebani masyarakat dan industriotomotif.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)