Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online yang Efisien dan Singkat

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:18 WIB
Cara cetak STNK setelah bayar online tetap harus mendatangi SAMSAT terdekat. Foto/DOK. Antara
JAKARTA - Cara cetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah bayar online bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi ke Samsat terdekat. Jadi meski seluruh proses pembayaran pajak STNK dilakukan melalui jarak jauh atau online, pemohon tetap harus datang ke Samsat terdekat untuk pencetakan dan pengesahan surat.

Saat ini proses pembayaran pajak kendaraan bermotor memang jauh lebih mudah dibanding dulu. Pemilik kendaraan kini bisa melakukannya dari jarak jauh atau online dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Lewat aplikasi itu, pemilik kendaraan bisa membayar pajak secara online tanpa harus datang ke Samsat.

Hanya saja untuk proses penerbitan atau pencetakan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Surat yang diterbitkan harus disahkan langsung di Samsat.



Lantas, bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Simak ulasan berikut ini:





1. Datang ke Samsat Terdekat

Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, silakan datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa berkas yang diperlukan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.

2. Kunjungi Loket Pencetakan STNK
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More