Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online yang Efisien dan Singkat
Selasa, 15 Maret 2022 - 13:18 WIB
1. Datang ke Samsat Terdekat
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, silakan datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa berkas yang diperlukan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
2. Kunjungi Loket Pencetakan STNK
Setelah sampai di kantor Samsat, pencetakan STNK dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat. Lalu, serahkan semua dokumen yang Anda bawa. Jika sudah waktunya, Anda akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.
3. Kunjungi loket Pengesahan STNK
Lihat Juga :