Cara Bikin SIM Online Paling Mudah dan Cepat!

Kamis, 17 Maret 2022 - 06:10 WIB
Pengguna harus mengunduh 3 aplikasi untuk membuat SIM secara online. Foto: tangkapan layar
JAKARTA - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Anda tidak perlu lagi datang ke lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sebab, bisa dilakukan secara online.

Yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM secara online hanya tiga buah aplikasi. Ketiga aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi Digital Korlantas Polri, aplikasi E-PPsi, dan aplikasi E-Rikkes.

Lantas, seperti apa cara perpanjang SIM secara online? Berikut kami paparkan langkah-langkahnya.

Pertama-tama, Anda perlu membuat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri. Isi kolom pendaftaran seperti pada umumnya, mulai dari isi data nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.

Jangan lupa untuk masukan juga foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) , foto SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan foto terbaru dengan background biru.





Setelah akun di Digital Korlantas Polri berhasil dibuat, pindah ke aplikasi berikutnya, yakni aplikasi E-PPsi. Buat akun E-PPsi dengan syarat yang hampir mirip dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Jika akun E-PPsi sudah dibuat, pada aplikasi ini kalian akan mengerjakan soal psikotes sebanyak 500 butir. Sebelumnya, Anda perlu membayar biaya sekitar Rp37.500 lewat transfer.

Hasil tes E-PPsi akan dikirim via email dan terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas Polri tadi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More