Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:21 WIB
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
JAKARTA - Syarat balik nama kendaraan dari warisan orang tua yang sudah meninggal sebenarnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan balik nama kendaraan pada umumnya.

Dalam hal ini, walaupun kendaraan sudah sepenuhnya diberikan sesuai surat wasiat, pihak ahli waris tetap harus melakukan balik nama kepemilikan kendaraan tersebut.



BACA JUGA - Hyundai Ioniq 6 Mendarat Mulus di Indonesia, Nih Tampangnya!

Tujuannya cukup sederhana, yaitu untuk memudahkan proses administrasi kendaraan di kemudian hari apabila diperlukan. Salah satu contohnya adalah saat membayar pajak kendaraan.

Pada proses balik nama kendaraan, sebelum mendatangi kantor samsat terdekat. Pemohon perlu mempersiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang diperlukan. Beberapa diantaranya adalah:

-STNK dan BPKB Asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!