Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Kamis, 12 Mei 2022 - 16:21 WIB
-Hasil Cek Fisik Kendaraan (Didapatkan setelah melakukan cek fisik di Samsat).
-KTP Pemohon
-Surat Keterangan Kematian Orangtua
-Surat Persetujuan Ahli Waris
-Surat Hibah Bermaterai
Dari beberapa persyaratan di atas, syarat pengurusan balik nama kendaraan dari warisan orang tua dengan prosedur balik nama secara umum hanya terletak pada surat keterangan kematian orang tua, surat persetujuan ahli waris, serta surat hibah bermaterai. Sisanya sama dengan prosedur pada umumnya.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung menuju samsat terdekat untuk mengurus balik nama kendaraan. Dilansir dari Moped, berikut prosedurnya.
-KTP Pemohon
-Surat Keterangan Kematian Orangtua
-Surat Persetujuan Ahli Waris
-Surat Hibah Bermaterai
Dari beberapa persyaratan di atas, syarat pengurusan balik nama kendaraan dari warisan orang tua dengan prosedur balik nama secara umum hanya terletak pada surat keterangan kematian orang tua, surat persetujuan ahli waris, serta surat hibah bermaterai. Sisanya sama dengan prosedur pada umumnya.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung menuju samsat terdekat untuk mengurus balik nama kendaraan. Dilansir dari Moped, berikut prosedurnya.
Lihat Juga :