Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:00 WIB
- Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK terblokir)

- Formulir Pengajuan Perpanjangan STNK

- Surat Kuasa (jika perpanjangan STNK diwakilkan)

- Kendaraan yang Diperpanjang STNK-nya

2. Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

- Pertama, datang ke kantor SAMSAT terdekat dari domisili. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

- Setelah itu, langsung daftarkan kendaraan anda untuk cek fisik kendaraan.

- Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan. Lalu, isikan formulir pengajuan perpanjang STNK 5 Tahunan.

- Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas. Sertakan juga formulir yang telah diisi sebelumnya.

- Langkah selanjutnya adalah pembayaran. Datang ke loket pembayaran dan bayarkan sesuai nominal yang tertera.

- Terakhir, Anda bisa mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang beserta dengan plat kendaraan baru.

- Selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!