Asosiasi Logistik Keluhkan Aturan Rapid Test di Masa New Normal
Senin, 29 Juni 2020 - 18:24 WIB
Pemerintah diminta turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap hambatan yang terjadi di sektor logistik nasional. Foto/ist
JAKARTA - Perusahaan logistik , termasuk start-up yang berbasis logistik , menjadi tulang punggung dalam mengatasi dampak pandemik COVID-19 . Sayangnya, di saat kondisi membaik, para sopir logistik menjerit. (Baca juga: Sektor Ini Tidak Terdampak COVID-19, Ini Permintaan Ridwan Kamil )
Ya, New Normal yang disertai masa transisi pelonggaran pasca-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) justru membuat mereka justru menjerit. Alasannya, sopir kargo dan logistik antardaerah yang mengirimkan bahan kebutuhan pokok diwajibkan mengikuti rapid test COVID-19 dengan biaya sendiri. Ketentuan ini dianggap memberatkan dari sisi ekonomi masyarakat.
Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN), Beni Syarifudin, mengungkapkan, pelaku usaha kargo dan logistik sering menerima keluhan dari sopir-sopir di lapangan terkait kewajiban rapid test. “Jadi sopir kargo dan logistik yang melintas antardaerah, misalnya dari Banyuwangi ke Lombok atau Bali, diwajibkan ikut rapid test COVID-19. Setiap menyeberang dan kembali lagi, harus ikut rapid test yang hasilnya hanya berlaku 7 hari. Setiap kali rapid test, biayanya Rp280.000-480.000, ini sangat memberatkan,” ungkapnya di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Kalau dalam tujuh hari hasil rapid test COVID-19 terlewati, lanjut dia, maka sopir kargo dan logistik wajib mengikuti kembali rapid test dengan biaya yang telah diterapkan. “Di sejumlah daerah juga kami menerima keluhan seperti ini, seperti di Manado dan Medan,” ujarnya.
Ya, New Normal yang disertai masa transisi pelonggaran pasca-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) justru membuat mereka justru menjerit. Alasannya, sopir kargo dan logistik antardaerah yang mengirimkan bahan kebutuhan pokok diwajibkan mengikuti rapid test COVID-19 dengan biaya sendiri. Ketentuan ini dianggap memberatkan dari sisi ekonomi masyarakat.
Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN), Beni Syarifudin, mengungkapkan, pelaku usaha kargo dan logistik sering menerima keluhan dari sopir-sopir di lapangan terkait kewajiban rapid test. “Jadi sopir kargo dan logistik yang melintas antardaerah, misalnya dari Banyuwangi ke Lombok atau Bali, diwajibkan ikut rapid test COVID-19. Setiap menyeberang dan kembali lagi, harus ikut rapid test yang hasilnya hanya berlaku 7 hari. Setiap kali rapid test, biayanya Rp280.000-480.000, ini sangat memberatkan,” ungkapnya di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Kalau dalam tujuh hari hasil rapid test COVID-19 terlewati, lanjut dia, maka sopir kargo dan logistik wajib mengikuti kembali rapid test dengan biaya yang telah diterapkan. “Di sejumlah daerah juga kami menerima keluhan seperti ini, seperti di Manado dan Medan,” ujarnya.
Lihat Juga :