Asosiasi Logistik Keluhkan Aturan Rapid Test di Masa New Normal

Senin, 29 Juni 2020 - 18:24 WIB
Kondisi ini, lanjut dia, sangat memberatkan kalangan sopir kargo dan logistik yang menggantungkan nasibnya dalam mengangkut barang. “Harapan kami, pemerintah bisa memberikan perhatikan bagi kalangan sopir kargo dan logistik agarrapid testini digratiskan saja. Toh dengan lancarnya jalur distribusi kargo dan logistik, hal ini akan menghidupkan perekonomian daerah dan membantu UKM di suatu daerah. Kalau ini terhenti, UKM yang memproduksi barang tidak bisa berproduksi lagi, otomatis berpengaruh pada menurunnya perekonomian daerah dan menghambat penciptaan lapangan kerja,” katanya berargumen.

Beni menilai, aspirasi dari sopir kargo dan logistik sudah sewajarnya didengarkan pemerintah agar mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemik. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, telah menandatangani Inpres No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita juga menilai, pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap hambatan yang terjadi di sektor logistik nasional. “Jangan sampai aturan baru pemerintah tidak mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujarnya.

Zaldy menilai kelancaran distribusi logistik memang menjadi tugas pemerintah yang memiliki kewenangan. “Tapi jangan sampai aturan yang baik justru memble dalam implementasinya. Ini yang sering terjadi,” katanya.
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!