3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan
Senin, 08 Agustus 2022 - 19:47 WIB
Warna lampu kendaraan juga memiliki aturan, sehingga pengendara tidak boleh sembarang atau asal memilih warna lampunya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012. Tepatnya pada pasal 23. Berikut rinciannya:
-Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
-Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi belakang berwarna merah
-Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor
-Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih
-Lampu rem berwarna merah
-Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
-Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi belakang berwarna merah
-Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor
-Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih
-Lampu rem berwarna merah
-Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
Lihat Juga :