3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan

Senin, 08 Agustus 2022 - 19:47 WIB
-Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip

-Alat pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada sisi kanan dan kiri bagian belakang Kendaraan Bermotor

-Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang

Baca juga : Cara Ganti Lampu Motor Bohlam Menjadi Lampu LED

3. Jangan Gunakan Lampu yang Mengganggu Pengendara Lain

Satu lagi hal yang perlu diperhatikan perihal lampu kendaraan adalah penambahan atribut lampu yang berpotensi mengganggu pengendara lain. Jika dicermati, sebenarnya pabrikan kendaraan di Indonesia sudah menggunakan standar yang sesuai aturan.

Hanya saja, terkadang ada sebagian pengemudi yang nekat mengganti lampu kendaraannya sendiri. Penambahan atribut semacam ini bisa saja mengganggu pengendara lain.

Maka dari itu, pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 58 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Demikian ulasan mengenai aturan penggunaan lampu kendaraan agar tidak ditilang polisi. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More